Wednesday 22 February 2012

40 Persen Warga Makassar Belum Urus e-KTP

MAKASSAR - Sebanyak 375 ribu atau 40 persen warga Makassar belum mengurus KTP elektronik atau e-KTP. Jumlah wajib KTP di Makassar sebanyak 938 ribu. Rendahnya tingkat pelaksanaan pendaftaran wajib KTP ini disebabkan perangkat komputer belum cukup kerusakan perangkat, belum mendapatkan surat panggilan, dan minat warga untuk mendaftarkan diri minim.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Maruhum Sinaga di kantornya, Jl Teduh Bersinar, Makassar, Rabu (22/2/2012).

Hingga Februari 2012, baru 562 ribu atau 60 persen warga terdaftar memeroleh e-KTP.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi batas waktu hingga, 30 April 2012 untuk pendaftaran e-KTP di Makassar. Awalnya, Kemendagri memberi batas waktu hingga 31 Desember 2012, namun target gagal tercapai.(*/tribun-timur.com)

No comments:

Post a Comment