Wednesday 22 February 2012

Segera Urus e-KTP, Lewat 30 April, Bayar Sendiri

SIDRAP - Proses pengurusan e-KTP di Kabuten Sidrap, sudah hampir rampung. Hingga kini, realisasi e-KTP sudah mencapai 177 ribu lebih atau sekitar 80 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, A Dala Siradjuddin melalui Kepala Bidang Kependudukan, Hamzah, beberapa waktu lalu. Menurut Hamzah, pihaknya mengaku bisa merampungkan proses pembuatan e-KTP tersebut dalam waktu mendekat.

Hamzah mengingatkan agar warga wajib e-KTP di Sidrap tidak menyia-nyiakan waktu dan secepatnya melakukan pengurusan, hingga 30 April mendatang.

Pemda juga melakukan penambahan waktu. "Sebenarnya batas waktu pelayanan sistem rekam data sudah berakhir 10 Februari. Namun kita tetap diberi perpanjangan hingga 30 April mendatang," katanya.

Menurut Hamzah, pengurusan e-KTP setelah 30 April, itu berisiko bagi wajib e-KTP. Sebab katanya boleh jadi biaya pengurusannya ditanggung masyarakat atau Pemda. "Maksud saya, bukan lagi pusat yang tanggung ongkosnya," ujarnya.(*/tribun-timur.com)

No comments:

Post a Comment